UU Minerba Baru Sah Diundangkan, Gubernur Tidak Diperkenankan Mengeluarkan Perizinan Minerba
Jakarta, duniatambang.co.id |Tanggal terbit: 19-06-2020 | Merujuk dari surat yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba dengan No. 742/30.01/DJB/2020 pada tanggal 18 Juni 2020 kepada Gubernur Seluruh Indonesia, menyampaikan adanya Penundaan penerbitan Perizinan Baru di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal tersebut selaras dengan disahkannya UU No. 3 tahun 2020 pada tanggal 10 Juni…