Naik Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Wajib Pakai Surat Tugas
CNN Indonesia | Jumat, 09/07/2021 15:25 WIB Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperketat syarat perjalanan bagi penumpang transportasi darat, seperti angkutan umum dan kendaraan pribadi, termasuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di wilayah aglomerasi perkotaan pada masa PPKM Darurat. Ketentuan baru ini berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021 nanti. Pengetatan…