Jakarta, duniatambang.co.id |Tanggal terbit: 19-06-2020 | Merujuk dari surat yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba dengan No. 742/30.01/DJB/2020 pada tanggal 18 Juni 2020 kepada Gubernur Seluruh Indonesia, menyampaikan adanya Penundaan penerbitan Perizinan Baru di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hal tersebut selaras dengan disahkannya UU No. 3 tahun 2020 pada tanggal 10 Juni sebagai pengganti dari UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 173C UU Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam masa transisi UU Mineral dan Batubara (Minerba), Pemerintah Daerah masih bisa menyelesaikan wewenang sebelumnya dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 10 Juni 2020, dan diharapkan dengan proses transisi yang ada bisa dilakukan penyesuaian dengan tata kelola pertambangan yang baru. Selain itu, Gubernur Seluruh Indonesia tidak diperkenankan untuk mengeluarkan perizinan dan tidak dapat melanjutkan perizinan minerba sampai berlakunya UU No. 3 tahun 2020.
Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan penundaan perizinan kepada Pemerintah Daerah meliputi:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP);
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
- Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan;
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); dan
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan;
Anda juga dapat membaca detail dari Surat Edaran Dirjen Minerba pada link berikut ini
(Unduh: Surat Edaran Penundaan penerbitan Perizinan Baru di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara