CNN Indonesia | Selasa, 24/11/2020 10:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian ESDM tengah mengkaji pemberian keringanan tarif royalti batu bara. Hal itu diharapkan bisa meringankan beban industri yang tengah menghadapi tekanan permintaan karena pandemi virus corona.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan keringanan itu dibahas salah satunya dengan Kementerian Keuangan. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengambil keputusan terkait usulan relaksasi tarif royalti tersebut.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan kementerian terkait dan sedang dalam tahap pembahasan, ya mudah-mudahan bisa mengambil bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Arifin dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Senin (23/11).
Di saat yang sama, pemerintah juga terus mendorong hilirisasi batu bara. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah memberikan royalti nol persen bagi perusahaan yang memberikan nilai tambah.
Misalnya, program penghiliran seperti dimetil eter (DME) diharapkan bisa menggantikan impor LPG (liquefied petroleum gas) yang selama ini membebani neraca perdagangan.
Di samping itu pembebasan royalti juga diperlukan karena hilirisasi butuh investasi yang besar. “Kalau pertumbuhan DME meningkat ini akan memberi konsumsi batu bara kalori rendah lebih besar lagi ke depan,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai pemberian relaksasi diperlukan untuk membantu keuangan perusahaan.
“Kalau di-support, kami bisa lebih mengatasi beban profitabilitas keuangan karena harga sangat jatuh dan perusahaan harus membayar Harga Patokan Batu bara (HPB) yang mana lebih tinggi dari harga jual,” ujar Hendra dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
HPB merupakan harga acuan perhitungan royalti dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Apabila harga minimal HPB lebih tinggi dari harga jual, besaran royalti dan PNBP yang dibayarkan perusahaan akan lebih besar.
Sebagai informasi, porsi royalti untuk pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) sebesar 13,5 persen dari tonase produksi dikalikan harga jual.
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, besaran royalti yang harus dibayarkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya (KK) bervariasi bergantung pada tingkat kalori batu bara. Berikut rinciannya:Jakarta, CNN Indonesia —
A. Tambang terbuka (open pit)
– Tingkat kalori kurang dari atau sama dengan 4.700 Kkal/kg: 3 persen dari harga jual per ton.
– Tingkat kalori lebih dari 4.700 hingga 5.700 Kkal/kg: 5 persen dari harga jual per ton.
– Tingkat kalori lebih dari atau sama dengan 5.700 Kkal/kg: 7 persen dari harga jual per ton.
B. Tambang bawah tanah (underground)
– Tingkat kalori kurang dari atau sama dengan 4.700 Kkal/kg: 2 persen dari harga jual per ton.
– Tingkat kalori lebih dari 4.700 hingga 5.700 Kkal/kg: 4 persen dari harga jual per ton.
– Tingkat kalori lebih dari atau sama dengan 5.700 Kkal/kg: 6 persen dari harga jual per ton