Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperketat syarat perjalanan bagi penumpang transportasi darat, seperti angkutan umum dan kendaraan pribadi, termasuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di wilayah aglomerasi perkotaan pada masa PPKM Darurat.
Ketentuan baru ini berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021 nanti. Pengetatan itu tertuang dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
“Perjalanan dengan moda transportasi darat, sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,” tulis poin 6a dalam SE 49/2021, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (9/7).
Kemenhub juga mewajibkan dua dokumen yang menjadi syarat bagi pelaku perjalanan untuk kategori tersebut, yaitu pertama, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Kemenhub meminta menteri, gubernur, bupati, wali kota, Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan daerah, unit pelaksana teknis di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyelenggara/operator prasarana transportasi darat untuk segera berkoordinasi.
Mereka juga diminta untuk memberi sosialisasi dan pengawasan sesuai aturan yang berlaku di SE ini.
“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” terang SE tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut berarti pelaku perjalanan yang memiliki kepentingan kerja untuk sektor non-esensial seharusnya tidak bisa melintas atau melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat seperti kendaraan pribadi dan angkutan umum, serta angkutan sungai, danau, dan penyebrangan di wilayah aglomerasi perkotaan pada masa PPKM Darurat.
“Yes betul. Silakan lihat instruksi Mendagri terkait ini,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pembagian sektor kerja selama PPKM Darurat hanya terdiri dari sektor esensial dan kritikal.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” terang salinan Instruksi Mendagri tersebut.
(uli/bir)