Ferdi Almunanda – detikSumbagsel | Jumat, 27 Sep 2024 11:29 WIB
“Jadi soal batu bara, Problem kita hari ini mengapa pemerintah provinsi tidak memiliki keleluasaan dan kewenangan dalam hal mengatur dan mengatasi batu bara itu. Ya karena urusan batu bara di Jambi itu wewenangnya semua ada di Pemerintah Pusat bukan Pemda,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Saiful Riswandi, Jumat (27/9/2024).Saiful juga mengatakan faktor terjadinya polemik tersebut lantaran tidak adanya kewenangan besar yang bisa diambil oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Menurutnya, polemik ini tidak akan berhenti sebelum ada aturan yang jelas dalam mengatur proses lalu lintas angkutan batu bara di jalan nasional.
“Nah ini, sekarang ini kan sifatnya Gubernur itu hanya bisa mengimbau, ingat ya sifatnya imbauan atau larangan. Kalau hanya itu ya, berapa kuatnya, karena semua wewenang ada di Pemerintah Pusat,” bebernya.
Dia menambahkan tidak ada regulasi jelas tentang angkutan batu bara melintas jalan umum. Dia mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan kewenangan tersebut ke daerah sehingga perlintasan angkutan batu bara di lapangan dapat lebih mudah diatur.
“Mana adakah undang-undang yang melarang untuk melewati jalan umum. Maka dari itu yang kita minta kepada pemerintah pusat hari ini adalah kembalikan semua kewenangan di pemerintah daerah,” terang Saiful.
“Jika soal batubara diambil alih daerah, saya rasa Pemda pasti bisa mengatur sendiri, lalu lintas jalan juga bisa ngatur sendiri, sumber daya alam pun Pemda bisa atur sendiri. Karena yang tahu penderitaan dan yang tahu kemudahan dan kelancaran di daerah, tahu segala macam kesusahan daerah itu ya pemerintah daerah, bukan Pusat, makanya pusat jangan enaknya saja,” sambungnya.
Angkutan batu bara di Jambi juga rentan memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Maka dari itu, Ombudsman menilai harus ada perimbangan antara konflik sosial dengan regulasi. Mengenai adanya surat perjanjian dan pernyataan selama ini yang diberikan Pemprov Jambi kepada angkutan batubara agar tidak melintas lagi di jalan umum, Saiful menilai hal itu tidak memiliki kekuatan dan dasar hukum yang kuat.
“Ini namanya hanya sebatas kesepakatan, pelanggaran terhadap kesepakatan kan nggak ada delik hukumnya, jadi hal seperti itu memang harus diatur secara perundang-undangan yang berlaku dan sah, apakah itu berbentuk perundang-undang atau berbentuk Peraturan Menteri atau itu Perda,” ujarnya.
Untuk itu, Saiful juga mendesak kepada anggota DPRD yang baru segera membuat peraturan daerah yang mengatur persoalan angkutan batu bara ke depannya.
“Ya harus, mereka harus berani membentuk peraturan daerah tentang angkutan batu bara, kalau ada bagaimana bentuknya itu baru jelas,” pungkasnya.
(des/des)
Sumber: Detik