CNN Indonesia | Rabu, 10 Agu 2022 05:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah tengah menggodok pembentukan badan layanan umum (BLU) batu bara. BLU dibentuk demi menjaga pasokan emas hitam untuk industri dalam negeri tetap aman.
Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pembentukan BLU ini sudah tahap finalisasi dan sedang menunggu izin prakarsa.
“Izin prakarsa belum mendapatkan persetujuan saat ini karena masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres),” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI, Selasa (9/8).
Meski demikian, Arifin mengatakan pihaknya telah melakukan rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta. Ia pun berharap payung hukum BLU dikeluarkan dalam bentuk perpres.
Dengan BLU batu bara, pengusaha tetap menyalurkan domestic market obligation (DMO) kepada industri dalam negeri seperti PLN dan industri non kelistrikan seperti semen dan pupuk. Namun, selisih harga DMO dengan harga batu bara acuan (HBA) nya akan tutup oleh BLU.
Dengan demikian, pengusaha memberikan DMO dengan tetap mematok harga pasar. Alih-alih sebesar US$70 per ton untuk industri kelistrikan atau US$90 per ton untuk non kelistrikan.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan konsep skema penghimpunan dana kompensasi DMO. Pertama, pengguna batu bara dalam negeri menyampaikan rencana kebutuhan batu bara untuk satu tahun yang di-review setiap tiga bulan.
Kedua, seluruh badan usaha pertambangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib melakukan pembayaran kompensasi DMO melalui aplikasi DMO batu bara berdasarkan rasio tarif pungutan yang ditentukan Ditjen Minerba per kuartal.
Ketiga, BLU DMO batu bara akan melakukan proses pemungutan dan penyaluran dana kompensasi serta melakukan monitoring dana dan bukti pembayaran DMO batu bara lewat aplikasi dan menerbitkan invoice jika terjadi kurang bayar.
Adapun kompensasi yang dipungut BLU DMO batu bara akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok berdasarkan potensi selisih pembayaran penyaluran sesuai harga batu acuan aktual.
“Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan dua invoice, yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga HBA kepada industri, dalam hal ini PLN US$70 per ton, dan untuk industri US$90 per ton, dan juga sekaligus menyediakan invoice HBA selisih antara HBA pasar dan HBA DMO tersebut,” kata Arifin.
(mrh/agt)