NEWS – Wilda Asmarini, CNBC Indonesia | 07 November 2023 12:52
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengizinkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memperluas wilayah tambangnya (WIUP) hingga 25.000 hektare untuk pemegang IUP Mineral Logam.
Begitu juga dengan pemegang IUP Batu Bara, wilayah tambang diizinkan diperluas hingga maksimal 15.000 hektare.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batu Bara.
Keputusan Menteri ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif dan berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, 23 Oktober 2023.
Keputusan ini juga berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun untuk jumlah perluasan wilayahnya, tidak disebutkan secara spesifik jumlahnya, tapi hanya disebutkan “sesuai dengan hasil evaluasi Menteri untuk WIUPK.”
Lantas, mengapa pemerintah akhirnya mengizinkan perluasan wilayah tambang?
Pada poin kedua disebutkan bahwa permohonan perluasan WIUP atau WIUPK diperuntukkan dalam rangka:
a. optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan; dan/atau
b. optimalisasi indikasi endapan mineral atau batu bara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan.
Pada poin keempat disebutkan terkait kriteria wilayah yang dapat dimohonkan perluasan WIUP atau WIUPK, sebagai berikut:
a. merupakan wilayah:
1. yang berhimpitan dengan WIUP atau WIUPK awal, dan terdapat potensi kemenerusan lapisan batu bara atau karakteristik cebakan mineral yang
dibuktikan dengan ekstrapolasi data Eksplorasi pada perbatasan WIUP atau WIUPK awal; atau
2. yang berhimpitan dengan WIUP atau WIUPK awal dan berada diantara 2 (dua) atau lebih WIUP atau WIUPK (wilayah koridor), serta terdapat potensi
kemenerusan lapisan batubara atau karakteristik cebakan mineral yang dibuktikan dengan ekstrapolasi data Eksplorasi pada perbatasan WIUP atau WIUPK awal; dan
b. wilayah yang tidak tumpang tindih dengan:
1. WIUP atau WIUPK lain sama komoditas;
2. Wilayah Pencadangan Negara atau Wilayah Pertambangan Rakyat;
3. wilayah yang telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai WIUP mineral logam, WIUP batu bara atau WIUPK;
4. wilayah IUP yang masih dalam proses penerbitan/pendaftaran berdasarkan hasil
putusan pengadilan tata usaha negara atau laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik;
5. eks wilayah IUP atau IUPK yang telah dilakukan pencabutan dan dalam proses evaluasi;
6. wilayah permohonan perluasan WIUP atau WIUPK yang masih berproses atau yang telah disetujui; dan
7. wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP atau dalam rangka penyiapan WIUPK untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.
Adapun untuk kriteria pemegang IUP atau IUP yang dapat mengajukan permohonan perluasan WIUP atau WIUPK ditentukan sebagai berikut:
a. terdaftar dalam daftar IUP hasil penataan IUP dan IUPK yang memenuhi ketentuan yang terdaftar dalam database IUP Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba One Data Indonesia/MODI);
b. telah berproduksi minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut dan memiliki kinerja konservasi yang baik;
c. telah melakukan eksplorasi detail di seluruh wilayah prospek dalam WIUP atau WIUPK awal; dan
d. telah menyampaikan data hasil eksplorasi pada aplikasi Exploration Data Warehouse (EDW).
“Pemegang IUP atau IUPK sebelum mengajukan permohonan perluasan WIUP atau WIUPK wajib mendapatkan persetujuan atas rencana kerja perluasan WIUP atau WIUPK terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara dengan menerapkan sistem permohonan yang telah memenuhi persyaratan,” bunyi poin keenam.
(wia)
Sumber: CNBC Indonesia